This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 02 Januari 2011

ELEKTRONIK KARTU TANDA PENDUDUK

Pemerintah Kota Palembang segera memberlakukan penerapan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) pada tahun 2011 dan saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tengah menyiapkan segala sesuatunya terkait penerapan E-KTP tersebut.

“Bila E-KTP berlaku, semua KTP lama milik warga akan diganti, dan untuk proses penggantiannya tidak dipungut biaya, karena semua dibiayai negara,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang Abdullah Farhan. Menurutnya, dengan adanya e-KTP ini akan dapat mengurangi adanya pendataan penduduk ganda dan pemalsuan identitas diri. Ini dimungkinkan karena sistem online di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan langsung menolak bila ada NIK ganda dari dua daerah berbeda maupun daerah yang sama.
“Selain itu, pada e-KTP, ada chip khusus sebagai penanda sehingga sulit untuk dipalsukan,” kata Farhan. Farhan juga mengemukakan soal akta kelahiran. Pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri agar diberikan penambahan waktu (dispensasi) pembuatan akta kelahiran.
Surat pengajuan dispensasi itu, sudah diajukan ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2010. Hanya saja, sampai saat ini belum mendapat jawaban.
Pertimbangan usulan penambahan waktu itu karena kesadaran warga untuk membuat akta kelahiran kian meningkat. Pada tahun 2009 sebanyak 63.000 warga telah membuat akta kelahiran dan tahun 2010 diperkirakan angka itu tembus di atas 65.000. “Sampai sekarang masih ramai warga yang ingin membuat akta kelahiran,” kata Farhan.
Pertimbangan lain, masih banyak warga Palembang yang belum punya akta kelahiran. Dari sekitar 1,6 juta penduduk Palembang, baru sekitar 52 persen yang punya akta.
Berdasarkan ketetapan pemerintah pusat, batas akhir pemberian dispensasi pembuatan akta kelahiran adalah sampai 2010. Dispensasi itu adalah bagi penduduk yang telah berusia di atas 1 tahun, membuat akta kelahiran tidak perlu penetapan pengadilan. “Untuk usia di atas satu tahun, sementara belum bisa kami layani. Masih menunggu turunnya dispensasi itu, ada atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, idealnya pada tahun depan, begitu ada penduduk baru lahir, sampai berusia 60 hari segera membuat akta kelahiran. “Dan ini gratis. Lebih dari itu sampai satu tahun, didenda Rp 10.000,” katanya menambahkan.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More